Komnas PA: Kasus AG Jadi Momentum Revisi Sistem Peradilan Pidana Anak

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2023 20:40 WIB
Revisi yang dimaksud Komnas Perlindungan Anak khususnya mengenai klarifikasi kenakalan dan kejahatan anak yang termasuk tindak pidana.
Komnas PA respons kasus AG di penganiayaan bersama Mario Dandy. CNN Indonesia/Utami Diah Kusumawati
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy menjadi momentum pemerintah untuk merevisi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Saya kira momennya, kasus AG ini, untuk segera DPR dan pemerintah duduk bersama untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012," ujar Arist di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Revisi yang dimaksud Arist khususnya mengenai klarifikasi kenakalan dan kejahatan anak yang termasuk tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan anak dan kejahatan anak mana yang masuk tindak pidana ringan dan tindak pidana berat. Klasifikasi harus diperjelas, sehingga mana tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dan mana yang bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," jelas dia.

Arist menyebut terdapat banyak fakta dan data anak berusia di bawah 12 tahun yang telah melakukan tindak pidana layaknya orang dewasa. Ia menyebut anak membacok di Bekasi, Jawa Barat dan anak membunuh anak untuk diambil organ tubuh di Sulawesi Selatan sebagai contoh.

"Pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan anak saat ini sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. Perkembangan kejahatan yang dilakukan anak di Indonesia terus meningkat," imbuh dia.

Menurutnya, tindak pidana anak yang terjadi saat ini bukan lagi kenakalan anak dan tindak pidana ringan. Namun, telah masuk kategori kejahatan berat.

Hakim memvonis AG dengan pidana 3 tahun 6 bulan bui lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin (10/4).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 4 tahun penjara terhadap AG. Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, AG, serta Shane Lukas.

Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum digelar pengadilan. Kendati demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER