Edy Rahmayadi Ancam Pecat Komisioner KI Sumut Bila Terbukti Selingkuh
CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 01:06 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan dua komisioner yang dilaporkan berselingkuh terancam dipecat jika tuduhan itu terkonfirmasi. (CNN Indonesia/Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia --
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memproses dugaan perselingkuhan di antara dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, SS, dan Ketua Divisi Kelembagaan, CAN.
Edy menyesalkan ulah dua komisioner tersebut yang tidak memiliki integritas dan tercela. Ia menegaskan dua komisioner itu berpotensi dipecat jika terbukti selingkuh.
"Saya sudah panggil dan saya akan proses. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Nanti kalau saya sebut nanti simpang siur ini. Akan tetapi yang benar pasti harus kita dukung," kata Edy Rahmayadi, Senin (10/4).
"Kalau benar terbukti sanksi pecat, kenapa tidak? Dia (Komisioner KI) yang menjaga informasi ini dia pulak yang tak benar. Jadi biar ini ditangani secara pasti dulu," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatra Utara Baskami Ginting mendesak KI Sumut membentuk majelis etik untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner berinisial SS dan CAN.
"Kami minta itu harus disegerakan tindak lanjutnya. Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan," sebutnya.
Baskami juga meminta istri dari SS yang membuat laporan ke KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan serupa terhadap para komisioner.
"Kami juga minta yang bersangkutan itu membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut. Karena KI Sumut itu merupakan konstituen Komisi A, jadi bagaimanapun Komisi A bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di KI," jelasnya.
Sebelumnya, Lia Anggia Nasution, istri dari SS mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CAN itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.
Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut telah resmi mengundang Anggia untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut pada Kamis (6/4) di Kantor KI Sumut.
"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CAN," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut.
Lanjut ke sebelah...
Anggia mengatakan perbuatan itu mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menceraikannya pada Januari 2023. Sementara, CAN juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
"Suami saya sudah tidak memberikan nafkah kepada saya dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023, padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah," ujar Anggia.
Anggia mengaku memiliki bukti bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. Dia siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
"Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tegas Anggia.
Namun, Anggia menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak laporan pelanggaran kode etik diterima.
"Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," ucap Anggia.
Medan, CNN Indonesia --
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan memproses dugaan perselingkuhan di antara dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, SS, dan Ketua Divisi Kelembagaan, CAN.
Edy menyesalkan ulah dua komisioner tersebut yang tidak memiliki integritas dan tercela. Ia menegaskan dua komisioner itu berpotensi dipecat jika terbukti selingkuh.
"Saya sudah panggil dan saya akan proses. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Nanti kalau saya sebut nanti simpang siur ini. Akan tetapi yang benar pasti harus kita dukung," kata Edy Rahmayadi, Senin (10/4).
"Kalau benar terbukti sanksi pecat, kenapa tidak? Dia (Komisioner KI) yang menjaga informasi ini dia pulak yang tak benar. Jadi biar ini ditangani secara pasti dulu," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatra Utara Baskami Ginting mendesak KI Sumut membentuk majelis etik untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner berinisial SS dan CAN.
"Kami minta itu harus disegerakan tindak lanjutnya. Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan," sebutnya.
Baskami juga meminta istri dari SS yang membuat laporan ke KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan serupa terhadap para komisioner.
"Kami juga minta yang bersangkutan itu membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut. Karena KI Sumut itu merupakan konstituen Komisi A, jadi bagaimanapun Komisi A bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di KI," jelasnya.
Sebelumnya, Lia Anggia Nasution, istri dari SS mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CAN itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.
Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut telah resmi mengundang Anggia untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut pada Kamis (6/4) di Kantor KI Sumut.
"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CAN," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut.
Lanjut ke sebelah...
Laporan Istri Komisioner KI Sumut Soal Perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan dua komisioner yang dilaporkan berselingkuh terancam dipecat jika tuduhan itu terkonfirmasi. (iStockphoto/Motortion)
Anggia mengatakan perbuatan itu mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menceraikannya pada Januari 2023. Sementara, CAN juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
"Suami saya sudah tidak memberikan nafkah kepada saya dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023, padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah," ujar Anggia.
Anggia mengaku memiliki bukti bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. Dia siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
"Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tegas Anggia.
Namun, Anggia menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak laporan pelanggaran kode etik diterima.
"Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," ucap Anggia.