Kabareskrim Sebut Sudah Perintahkan Tangkap Dito Mahendra

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 23:40 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito Mahendra. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Penyidikan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Bareskrim menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya telah mengatakan akan menjemput paksa Dito di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelas Djauhandani.

(rzr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER