KPK soal Endar Vs Sekjen-Karo SDM: Sengketa Kepegawaian Ranah PTUN

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 18:27 WIB
KPK menyatakan sengketa kepegawaian termasuk yang melibatkan Brigjen Endar Priantoro merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kepolisian.
Brigjen Endar Priantoro. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sengketa kepegawaian termasuk yang melibatkan Brigjen Endar Priantoro merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kepolisian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan ini merespons langkah Endar yang mempolisikan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

"Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui PTUN," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai pada sebuah institusi badan hukum merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

Proses administrasi kepegawaian itu, terang Ali, merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.

Hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak.

"Penegakan hukum kepegawaian itu sendiri diatur dalam Undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif, dan upaya administratif tersebut terdiri dari keberatan dan banding administratif pegawai," terang Ali.

"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk Keputusan TUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak, maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah PTUN," imbuhnya.

Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Cahya Harefa dan Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.

Laporan ini didasarkan pada SK Sekjen KPK Nomor: 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun alasan pemberhentian Endar dari KPK sebagaimana tertera pada SK Sekjen tersebut adalah dikarenakan telah berakhir masa tugas.

Menurut Endar, alasan itu tidak logis karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat.

Sementara berdasarkan keterangan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Endar disebut tidak pernah melanggar kode etik sejak menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dari tahun 2020.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER