Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango merespons soal keputusan kolektif kolegial mengenai pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
Ghufron menyatakan pengambilan keputusan lima pimpinan KPK terkait nasib Endar memang menjadi poin pendalaman Dewas. Ghufron enggan mengungkapkan sikapnya terkait hal tersebut. Ia meminta agar ditanyakan langsung kepada Dewas.
"Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas, lebih baik Dewas saja," ujar Ghufron setelah menjalani proses klarifikasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron menjalani klarifikasi bersamaan dengan jadwal pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata pada pukul 11.00 WIB. Sementara proses klarifikasi terhadap Nawawi diagendakan pukul 13.00 WIB.
Sebelum menjalani klarifikasi, Nawawi sempat memberikan respons terkait pengambilan keputusan oleh pimpinan KPK perihal pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri.
"Kita cuma mau ngomong apa adanya saja yang kita tahu," ucap Nawawi.
"Nanti saya tanya ke Dewas," terang dia menjawab pertanyaan keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK yang memberhentikan dan mengembalikan Endar ke Polri.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Brigjen Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial.
Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan (Rapim).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali, Rabu (5/4) lalu.
Keputusan KPK tersebut membuat Endar melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK. Terlapor yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.