PT DKI Tegaskan Vonis 20 Tahun Putri Bukan Karena Desakan Publik

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 17:02 WIB
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan putusan yang menguatkan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bukan karena desakan publik.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik," kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat pembacaan putusan di PT DKI, Rabu (12/4).

Ewit menyebut putusan itu diambil semata-mata karena majelis hakim telah menyerap pendapat publik.

Menurut majelis hakim, Putri tidak berusaha mencegah perbuatan yang dilakukan suaminya, yaitu Ferdy Sambo.

"Akan tetapi, karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat," ucap dia.

Adapun majelis hakim PT DKI Jakarta tetap memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan di tingkat banding itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(mnf/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK