Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Ya Akan Kasasi. Ricky Rizal tidak menerima putusan ini," kata penasihat hukum Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4).
Menurutnya, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky hanya berdasarkan asumsi yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Erman menyebut peradilan yang memutus hukuman pidana 13 tahun penjara terhadap kliennya merupakan peradilan sesat.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujarnya.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati |
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Mulyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan agar Ricky tetap berada dalam tahanan.