KPU Jelaskan Cara Validasi Status Pidana Bakal Caleg

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 23:43 WIB
KPU kembali jelaskan cara validasi status pidana bakal calon legislatif, termasuk aturan MK yang mendasari hal itu.
KPU kembali jelaskan cara validasi status pidana bakal calon legislatif, termasuk aturan MK yang mendasari hal itu. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan cara validasi status pidana calon legislatif mendatang. Menurutnya, surat keputusan pengadilan menjadi syarat untuk mengecek status tersebut.

"Pada dasarnya begini, konsep awalnya di UU Pemilu itu orang yang pernah dipidana ancaman 5 tahun atau lebih itu dilarang," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu dari mana orang tahu seseorang (pernah) dipidana atau tidak? Kan yang buat putusan peradilan, sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak itu, ya, surat keterangan dari pengadilan."

Hal tersebut disampaikan setelah rapat bersama Komisi II DPR.

Dalam rapat tersebut, KPU bolak-balik ditanya mengenai fungsi surat keputusan pengadilan dalam pencalonan seperti dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diserahkan ke DPR pada Rabu (12/4).

[Gambas:Video CNN]



"Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, apa buktinya? Nah, surat keputusan dari pengadilan pernyataan tersebut disampaikan," kata dia.

Dalam rapat, Hasyim juga memastikan eks narapidana termasuk koruptor baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas hukuman penjara 5 tahun

Ketentuan tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU XXI/2023 dan juga nomor 87/PUU-XX/2022 terkait syarat bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPRD dalam UU Pemilu.

"Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU XXI/2023," ucapnya.

Bunyi putusan tersebut, kata Hasyim, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Kecuali, lanjut Hasyim, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.



Putusan MK nomor 87 spesifik melarang eks terpidana dengan kriteria di atas menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sedangkan putusan MK nomor 12 untuk DPD.

"Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Soal pengakuan secara terbuka ini kemudian kami rumuskan harus dimuat di media. Nanti kami tentukan medianya dengan kategori apa," ujar Hasyim.

Lanjut ke sebelah...

Sindiran Pimpinan Komisi II DPR ke KPU

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER