Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan cara validasi status pidana calon legislatif mendatang. Menurutnya, surat keputusan pengadilan menjadi syarat untuk mengecek status tersebut.
"Pada dasarnya begini, konsep awalnya di UU Pemilu itu orang yang pernah dipidana ancaman 5 tahun atau lebih itu dilarang," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dari mana orang tahu seseorang (pernah) dipidana atau tidak? Kan yang buat putusan peradilan, sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak itu, ya, surat keterangan dari pengadilan."
Hal tersebut disampaikan setelah rapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, KPU bolak-balik ditanya mengenai fungsi surat keputusan pengadilan dalam pencalonan seperti dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diserahkan ke DPR pada Rabu (12/4).
[Gambas:Video CNN]
"Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, apa buktinya? Nah, surat keputusan dari pengadilan pernyataan tersebut disampaikan," kata dia.
Dalam rapat, Hasyim juga memastikan eks narapidana termasuk koruptor baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas hukuman penjara 5 tahun
Ketentuan tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU XXI/2023 dan juga nomor 87/PUU-XX/2022 terkait syarat bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPRD dalam UU Pemilu.
"Menambahkan syarat calon sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU XXI/2023," ucapnya.
Bunyi putusan tersebut, kata Hasyim, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Kecuali, lanjut Hasyim, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Putusan MK nomor 87 spesifik melarang eks terpidana dengan kriteria di atas menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sedangkan putusan MK nomor 12 untuk DPD.
"Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Soal pengakuan secara terbuka ini kemudian kami rumuskan harus dimuat di media. Nanti kami tentukan medianya dengan kategori apa," ujar Hasyim.
Lanjut ke sebelah...
Sindiran Pimpinan Komisi II DPR ke KPU
KPU kembali jelaskan cara validasi status pidana bakal calon legislatif, termasuk aturan MK yang mendasari hal itu. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang sempat memberondong pertanyaan mengenai pemberlakuan aturan mantan terpidana yang perlu menunggu lima tahun bebas murni baru bisa mendaftarkan diri sebagai caleg.
Ia menilai kebijakan yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi tak berlaku bagi bakal caleg yang sudah bebas sebelum putusan MK itu terbit Maret 2023.
Namun, Hasyim Asyari menyatakan kebijakan itu tetap berlaku bagi bakal caleg mantan terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan MK terbit. Menurutnya, berdasarkan hukum tata negara, putusan MK berlaku sejak konstitusi ditulis.
Junimart Girsang pun menyindir Ketua KPU mengenai hal itu.
"Kayaknya Ketua KPU ini ahli tata negara. Kembali ke yang tadi itu, saya selalu bicara soal asas legalitas," ujar Junimart Girsang, Rabu (12/4).
Junimart lantas mempertanyakan kemungkinan KPU pernah meminta pendapat MK soal ketentuan mantan terpidana bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Dirinya meyakini KPU tak pernah melakukan hal itu.
"Pernah enggak? Saya kira enggak pernah, minta dong pendapat mereka. Maksudnya ini apa sih? Jadi KPU tidak akan diserang orang, minta pendapat hukum mereka," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Dirinya mengaku akan mempertahankan dan tak mau mengabaikan soal asas legalitas terkait ketentuan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Saya kalau untuk alasan bakal calon legislatif mantan terpidana terus diabaikan asas retroaktif dan legalitas, wah saya enggak mau Pak. Saya pribadi enggak mau, saya akan pertahankan," ujar Junimart.