KPU Jelaskan Cara Validasi Status Pidana Bakal Caleg

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 23:43 WIB
KPU kembali jelaskan cara validasi status pidana bakal calon legislatif, termasuk aturan MK yang mendasari hal itu.
KPU kembali jelaskan cara validasi status pidana bakal calon legislatif, termasuk aturan MK yang mendasari hal itu. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang sempat memberondong pertanyaan mengenai pemberlakuan aturan mantan terpidana yang perlu menunggu lima tahun bebas murni baru bisa mendaftarkan diri sebagai caleg.

Ia menilai kebijakan yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi tak berlaku bagi bakal caleg yang sudah bebas sebelum putusan MK itu terbit Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hasyim Asyari menyatakan kebijakan itu tetap berlaku bagi bakal caleg mantan terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan MK terbit. Menurutnya, berdasarkan hukum tata negara, putusan MK berlaku sejak konstitusi ditulis.

Junimart Girsang pun menyindir Ketua KPU mengenai hal itu.

"Kayaknya Ketua KPU ini ahli tata negara. Kembali ke yang tadi itu, saya selalu bicara soal asas legalitas," ujar Junimart Girsang, Rabu (12/4).

Junimart lantas mempertanyakan kemungkinan KPU pernah meminta pendapat MK soal ketentuan mantan terpidana bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Dirinya meyakini KPU tak pernah melakukan hal itu.

"Pernah enggak? Saya kira enggak pernah, minta dong pendapat mereka. Maksudnya ini apa sih? Jadi KPU tidak akan diserang orang, minta pendapat hukum mereka," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Dirinya mengaku akan mempertahankan dan tak mau mengabaikan soal asas legalitas terkait ketentuan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Saya kalau untuk alasan bakal calon legislatif mantan terpidana terus diabaikan asas retroaktif dan legalitas, wah saya enggak mau Pak. Saya pribadi enggak mau, saya akan pertahankan," ujar Junimart.

(psr/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER