Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penerimaan uang yang diduga sebagai suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan jumlah itu diketahui setelah mendapatkan keterangan saat pemeriksaan serta sejumlah barang bukti awal yang mendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," kata Johanis Tanak di Kantor KPK, Kamis (13/4) dini hari.
Ia kemudian menjelaskan uang merupakan 5 hingga 10 persen dari nilai proyek terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK kala itu tidak mendetailkan satu per satu. Namun, beberapa di antaranya diungkapkan Johanis Tanak sehubungan dengan operasi senyap lembaga anti-rasuah tersebut.
Ia mengungkapkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PUT) bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK Jawa Tengah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DIN).
"Mereka menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Bapalan - Kadipiro - Kalioso senilai Rp800 juta pada 10 April," kata Johanis.
"Pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta."
Sebelum itu, DIN bersama Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma dan Fahmi Arif Kurniawan (FAH) selaku Direktur Nazma Tata Laksana juga memberikan uang kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jawa Barat.
"Itu terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur dengan total nilai Rp1,6 miliar," ungkap Johanis.
![]() |
Dugaan penerimaan suap lainnya dilakukan Direktur Prasarana DJKA Kemhub Harno Trimadi (HRN) bersama PPK Kemhub Fadliansyah (FAD) dari Direktur dan VP PT Kereta Api Manajemen Properti; Yoseph Ibrahim (YOS) dan Parjono (PAR).
"Mereka menerima sejumlah uang terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ungkapnya.
"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ucap Johanis.