Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah Noor juga mengungkapkan penangkapan 64 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu, kata Afriansyah, sekaligus membongkar kasus pemberangkatan PMI yang telah dilakukan secara rutin dan melibatkan sindikat migran ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu di Soekarno Hatta beberapa bulan yang lalu, kami mendata 64 orang. Kemudian saya ambil sampling siapa yang baru berangkat pertama kali dan hanya merujuk empat orang," ucap Afriansyah.
Setelah menangkap pekerja migran ilegal, tim Kemnaker menanyakan detail pemberangkatan nonprosedural selama ini. Jawaban dari PMI membuat mereka menyimpukan semua berlangsung sistematis.
Kendati demikian, Afriansyah Noor mengklaim tidak mendapatkan informasi detail mengenai agen atau oknum yang mengirimkan pekerja migran itu.
"Kemudian saya tanya berapa yang berangkat berkali-kali secara nonprosedural, 60-nya jawab semua jadi mereka ini tersistem. Ketika kami tanya siapa agen, siapa yang memberangkatkan, itu terputus,"
"Jadi mereka betul-betul jaringan yang sudah terlatih dan ini perlu kerja sama yang baik bagaimana agar supaya mereka tidak berangkat secara nonprosedural," ujar Afriansyah.
Selain melalui Bandara Soetta, pemberangkatan PMI juga dilakukan secara berpindah-pindah, seperti melalui Bandara Juanda Surabaya untuk menghindari penangkapan yang dilakukan aparat.
Merespons kasus tersebut, Afriansyah mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat dari yang pernah dilakukan sebelumnya untuk memberikan efek jera.
Ia mencontohkan hal tersebut sudah dilakukan di terhadap 5 PT di Bandara Soekarno Hatta dan tujuh PT di Jawa Timur.
"Sekarang sudah diproses di Polda Jatim dan Polda Metro, sudah ada PT-PT yang terlibat. PT-PT ini harus bertanggung jawab terhadap pemberangkatan ini. Di samping SIUP-nya kami ambil, mereka harus kami berikan sanksi hukum," jelas Afriansyah.
(mab/chri)