Polda Aceh Akui Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2023 10:25 WIB
(Ilustrasi polisi di Aceh mengamankan BBM yang diduga ilegal. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya memang telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyelundupan 24 ton BBM ilegal beberapa waktu lalu.

Penghentian penyidikan itu dilakukan karena berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan Pertamina Medan, BBM yang diamankan penyidik itu masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Joko, Jum'at (14/4).

Dalam waktu dekat, lanjutnya perkara tersebut akan digelar untuk dihentikan penyidikannya.

"Penyidik juga sudah mengembalikan truk tangki dan isinya kepada pemiliknya," ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri terkait dugaan dihentikannya kasus penyelidikan penyelundup BBM Ilegal sebanyak 24 ton di Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya-Aceh Barat Hamdani mengklaim dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut kini diduga sudah dihentikan sepihak oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh.

"Kami mendapat informasi dari tim investigasi, dan hasilnya mengarah pada ada dugaan 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu," kata Hamdani kepada wartawan, Kamis (13/4).

Atas dugaan itu, pihaknya sudah melaporkan dugaan itu ke Mabes Polri karena dugaan tidak profesional dalam menangani kasus. Laporan itu sudah diantar langsung Hamdani ke Mabes Polri.

"Kami laporkan karena dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan BBM ilegal di Aceh oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh," katanya.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal dari Kabupaten Aceh Tengah menuju Aceh Barat.

Mobil tangki membawa BBM itu diamankan dalam perjalanan di Kawasan Kabupaten Nagan Raya.

BBM yang diduga ilegal tersebut sebelumnya dicurigai hendak dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat. Atas kasus itu, Polda Aceh juga sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan sopir pengangkut BBM itu.

Hanya saja, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan batas kandungan BBM yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan apabila hasil lab menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti. Walhasil, penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil cek lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan.

"Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab," kata Winardy, Selasa (4/4) lalu.

(dra/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK