Sidang Eksepsi Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil. Karenanya Haris meminta dibebaskan.
"Bahwa nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah eksepsi cacat formil (exception peremtoria) karena dakwaan prematur," demikian dikutip dari salinan eksepsi Haris Azhar, Senin (17/4).
Haris juga meminta nama baiknya dipulihkan serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM: 022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023 batal demi hukum.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Haris Azhar ke dalam kedudukan semula," kata kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Haris menilai mediasi antara Haris dan Luhut dihentikan sepihak oleh pihak penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Polda Metro Jaya. Padahal menurutnya, Kapolri telah memerintahkan dilakukannya mediasi melalui SE No.SE/2/11/2021.
Selain itu, Haris telah mengundang Luhut Binsar untuk klarifikasi dalam acara podcastnya, namun yang bersangkutan tak bisa hadir. Undangan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SK- Lokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.
Ia juga menganggap terjadi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan Luhut. Kuasa hukum menilai Luhut tidak pernah diperiksa ke tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan.
"Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan adalah langsung ke tahap penyidikan. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa ada pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan," kata kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menganggap tidak adanya gelar perkara dalam dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa Haris Azhar. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya muatan pidana Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty.
(pan/isn)