Kriminalisasi Bima dan Ruang Aparat Usut Jalan Rusak di Lampung

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 11:55 WIB
Pelaporan terhadap Bima, Tiktoker yang mengkritik jalan rusak di Lampung, dicurigai cermin adanya dugaan malaadministrasi proyek pengerjaan jalan di Lampung.
Keluarga Bima Tiktoker Lampung yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik kebijakan infrastruktur di provinsi itu. (CNN)

Sementara itu, Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung terkait laporannya terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro yang menyebut Lampung provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," kata Gindha yang merupakan seorang pengacara di Bandarlampung, dikutip Antara, Senin (17/4).

Dia mengatakan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena Bima mengkritik Provinsi Lampung terkait jalan rusak. Namun laporan tersebut dilayangkan karena adanya pernyataan dajjal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik, tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Terkait pasal yang disangkakan, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menepis kabar dirinya telah memaki orang tua Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Arinal meminta bukti percakapan terkait tuduhan caci maki tersebut.

"Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat," kata Arinal seperti dikutip detikSumut, Senin (17/4).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan Pemprov Lampung pada dasarnya menerima kritik yang disampaikan Bima Yudho Saputro.

"Bima kan warga Lampung, ya itu kita terima sebagai masukan. Apapun kritikan itu kan menjadi bahan evaluasi kami," ucap Fahrizal.

Terkait kedatangan Wakil Bupati Lampung Timur serta adanya kabar Gubernur Lampung memaki ayah Bima, menurutnya hal itu itu tidak benar.

"Itu kan menyapa, bukan konteks macam-macam. Wajar dong kalau pejabat daerah datang ke rumah warganya. Terkait kabar Pak Gubernur mencaci maki itu tidaklah benar, itu kan pak Wabup datang ke sana kemudian menghubungi Pak Gubernur melaporkan bahwa memang sudah berada di rumah kediaman orang tuanya, jadi nggak benar itu kalau mencaci," terang dia.

Selain itu, Polda Lampung mengklaim tidak pernah menekan atau mengintimidasi keluarga TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini keluarga Bima dalam kondisi sehat. Bahkan, Kapolres Lampung Timur Kombes Rizal Muchtar sempat mengajak mereka berbuka puasa dan bercengkerama bersama.

"Bahkan Pak Kapolres Lampung Timur pada saat datang ke rumah Bima diberikan semacam makanan khas Lampung Timur, coba sampai begitu," kata Pandra, Senin (17/4).

Pandra menegaskan pihak kepolisian tak pernah sekalipun menekan keluarga Bima. Ia pun mempersilakan keluarga Bima melapor kepada Propam Polri jika terjadi suatu penyalahgunaan kewenangan oleh anggotanya. Pandra berjanji akan memproses anggota polisi yang terbukti melakukan intimidasi terhadap keluarga Bima baik secara etik maupun pidana.

"Kalau misalnya polisi ada yang penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan silakan dilaporkan. Akan kita proses secara kode etik, disiplin maupun secara pidana. Gitu aja kalau polisinya salah gunakan," tegasnya.

Pandra juga mengatakan polisi tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum terhadap Bima tanpa ada alasan yang jelas. Ia menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.

"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah," kata Pandra.

Ia menyebut Polda Lampung saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan terhadap Bima. Ia pun menjamin keamanan keluarga Bima yang berada di Lampung Timur.

(kid/rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER