146 Ribu Narapidana Terima Remisi Idulfitri 2023, 661 Langsung Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2023 20:55 WIB
Pemerintah memberikan remisi Idulfitri 2023 kepada seitar 146 ribu narapidana beragama Islam di Indonesia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 145.599 narapidana di antaranya menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Sedangkan 661 narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi khusus merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Kemenangan itu, terang dia, juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus memperbaiki diri.

Hal itu sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H.

"Bapak menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Rika, Jumat (21/4).

Penerima remisi khusus Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

Wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Rika menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.

Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, lanjut Rika, pemberian remisi khusus Idulfitri juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Rika.

Ia pun berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya.

(ryn/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK