Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait dirinya yang mengaku digetok harga Rp150 ribu di sebuah rumah makan di rest area Km 86 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali)
Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut ia unggah melalui cuitan di akun sosial media Twitter pribadinya @sigitwid pada Selasa (25/4).
"Untuk yang tidak berkenan dengan cuitan saya, perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf, demikian juga pada semua netizen Indonesia yang mungkin dibuat lelah dengan kontroversi cuitan saya," tulis Sigit di akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga mengklarifikasi soal jumlah porsi ketika makan di rumah makan tersebut yang sempat menuai kontroversi.
"Tentang cuitan pertama saya yang menyebut bahwa saya makan dua porsi nasi ayam dan teh dalam kemasan, mungkin diartikan bahwa ini hanya satu nasi dan satu ayam. Sedangkan dalam pengertian saya, satu porsi artinya nasi ditambah lauk pauk lainnya. Ini yang kemudian saya detilkan dalam wawancara dengan media," kata Sigit melalui cuitannya.
Sigit juga menyebut rumah makan yang sempat menggetok dia dengan harga yang tak wajar telah meminta maaf dan menawarkan untuk memberikan uang ganti atas kejadian tersebut. Akan tetapi, ia menolak menerima karena ingin bertemu lebih dahulu dengan pemilik rumah makan.
"Pemilik RM Hadea telah menyampaikan ada kesalahan karena harga yang seharusnya Rp116 ribu dinaikkan oleh karyawannya menjadi Rp155 ribu. Beliau sudah meminta maaf dan bersedia memberikan refund. Saya sangat mengapresiasi dan menghormati sikap beliau. Sampai sekarang saya belum memberikan nomor rekening untuk refund karena saya ingin bertemu dahulu dengan beliau untuk silaturahmi," jelas Sigit melalui cuitannya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah pihak terkait untuk memberikan sanksi, Sigit berharap sanksi tersebut tidak sampai menutup rumah makan tempat dirinya sempat singgah.
"Saya mengapresiasi pengelola jalan tol yang mengambil tindakan cepat dan tegas, namun alangkah baiknya jika sanksi hanya berupa teguran dan peringatan tertulis saja bukan berupa penutupan sementara karena pemilik juga sudah mengakui kesalahannya," cuit Sigit.
Namun demikian, Sigit menilai apa yang telah karyawan rumah makan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pada UMKM.
(mab/sfr)