Ibunda mahasiswa Ken Admiral, Elvi menangis saat menceritakan kondisi sang anak usai dianiaya Aditya Hasibuan, anak dari mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumatera Utara.
"Untung anak saya enggak meninggal," kata Elvi sembari menangis seperti dikutip dari video 20Detik, Rabu (26/4).
Ia menceritakan sehari setelah peristiwa penganiayaan, area atas mata Ken dijahit. Setelahnya, Ken tak bisa memiringkan kepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi tersebut, Ken lantas dibawa ke rumah sakit.
"Habis jahit besoknya dia enggak bisa miring kiri kanan kepalanya, di bawa ke RS Materna di-scan kepalanya semua," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, pengobatan Ken hanya bisa dilakukan selama satu hari karena anaknya harus mengikuti ujian di kampus.
"Jadi dalam keadaan sakit dia balik untuk kuliah. Keluar dari Medan sesudah itu baru sampai di sana dia berobat jalan untuk nyembuhin kepalanya, nyembuhin matanya karena matanya kan beku darahnya semua," tuturnya.
Video Ken Admiral yang dianiaya Aditya viral di media sosial. Menurut video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Desember 2022 silam.
Saat penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga berada di lokasi melarang teman-teman Ken melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
"Jangan emosi, kalau emosi kalah," kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya dalam video yang viral itu.
Kasus itu penganiayaan itu kini sudah ditarik penanganannya ke Polda Sumut, dan Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka. Aditya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. Dia terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.