Bareskrim Panggil Dito Mahendra soal Senjata Ilegal Jumat 28 April

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2023 14:05 WIB
Bareskrim Polri memanggil kembali Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (28/4) lusa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memanggil kembali Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat (28/4) lusa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut kepada Dito.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (26/4).

Bareskrim menyatakan akan memasukkan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dito juga sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023. Polisi menduga Dito sembunyi lantaran pihaknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengklaim telah menyerahkan bukti surat izin kepemilikan senjata api yang ditemukan dari dalam rumah kliennya.

Abu mengklaim surat tersebut diserahkan kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbarengan dengan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Abu, dari sembilan senjata yang disebut ilegal, enam di antaranya disebut memiliki izin dokumen dan telah diserahkan. Sementara untuk tiga senjata lainnya, kata dia, merupakan senjata jenis air soft gun.

Namun, klaim pengacara Dito itu dibantah oleh Kodam IV Diponegoro. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut senjata api Dito itu ilegal.

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK