LHKPN AKBP Achirudin Rp467 Juta: Ada Tanah 556 Meter Senilai Rp46 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 11:50 WIB
Tim dari Polda Sumut saat menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan, Rabu (26/4). (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa adalah seorang perwira polisi berharta Rp467 juta.

Demikian bila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman yang dikelola KPK yang diakses pada Rabu (26/4) siang lalu.

Jumlah Rp467 juta itu adalah laporan periodik LHKPN AKBP Achiruddin pada 2021. Saat itu, ia menjabat Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Total harta kekayaan Achiruddin pada 2021 mencapai Rp467.548.644. Harta paling bernilai tinggi milik Achiruddin adalah Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp370 juta.

Ia juga memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000. Achiruddin mengklaim tanah itu merupakan hasil perolehan sendiri.

Pada LHKPN 2021 itu, dia memiliki uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp51,2 juta. Dalam LHKPN, Achiruddin tak memiliki utang sama sekali.

Jumlah harta kekayaan Achiruddin pada LHKPN 2021 sama dengan jumlah harta kekayaannya pada LHKPN tahun 2011. Laporan pada 2011 itu disampaikannya saat masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara. Pada 2011 itu dia sudah melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp467,5 juta.

Anak Achiruddin bernama Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa. Penganiayaan itu viral di media sosial.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Polda Sumatera Utara juga telah mencopot Achiruddin dari jabatannya karena dianggap membiarkan penganiayaan.

Kepolisian juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus di tahanan kepada Achiruddin. Kepolisian menyatakan Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(dhf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK