Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikirim ke DPR pekan depan.
Mahfud mengatakan menteri-menteri terkait telah menyerahkan surat tersebut. Surat tersebut pun sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak, tetapi saya kira paling lambat minggu depan sudah (dikirim ke DPR)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Mahfud berkata surat itu akan segera dikirim setelah ditandatangani Jokowi. Ia meyakini penandatanganan akan rampung dalam waktu dekat.
"Sudah di meja presiden. Kan habis lebaran baru dua hari kita ngantor," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menggagas RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah membutuhkan landasan hukum untuk mengamankan aset-aset yang terkait tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan saat Mahfud mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.
Dorongan yang sama juga disampaikan Presiden Jokowi. Jokowi berharap segera ada aturan hukum untuk pemerintah mengamankan aset dalam kasus korupsi.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," ungkap Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
(dhf/fra)