AKBP Achiruddin Diperiksa 7 Jam soal Kasus Anak Aniaya Mahasiswa

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 20:15 WIB
AKBP Achiruddin Diperiksa 7 Jam soal Kasus Anak Aniaya Mahasiswa. (CNN Indonesia/Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia --

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa penyidik Polda Sumatra Utara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (27/4) ini sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Achiruddin menolak berkomentar kepada wartawan. Dia langsung berjalan cepat memasuki gedung.

Kemudian, setelah pemeriksaan selesai, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu juga menghindar dari wartawan. Ia keluar dari pintu lain yang tak ada awak media.

Ia pun berlari memasuki Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Achiruddin sama sekali tak menjawab pertanyaan wartawan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan pemeriksaan Achiruddin berlangsung selama tujuh jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk anaknya, Aditya Hasibuan.

"Ini bagian dari penyidikan yang dilakukan. Hasil dari pemeriksaan AKBP sudah cukup untuk memenuhi unsur unsur yang akan dipidanakan kepada anaknya," kata Sumaryono.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ken Admiral selaku korban. Pemeriksaan dilakukan secara virtual karena korban saat ini tengah berada di Inggris. Pemeriksaan korban juga didampingi keluarga dan pengacara.

"Kita juga sedang periksa korban. Saat ini korban di Inggris. Pemeriksaan dilakukan virtual melibatkan orangtua dan pengacaranya. Karena ini pendalaman dilakukan intensif," ujarnya.

Diberitakan, Aditya Hasibuan, anak dari Achiruddin ramai menjadi perbincangan lantaran menganiaya seorang mahasiswa. Video aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Ketika penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP). AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka dan mencopot Achiruddin dari jabatannya karena dianggap membiarkan penganiayaan.

Kepolisian juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di tahanan kepada Achiruddin. Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(fnr/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK