Dua Rekening AKBP Achiruddin Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2023 11:04 WIB
TIm Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Rabu (26/4).(CNNIndonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar.

"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir di Jakarta, Kamis (27/4) seperti dikutip dari Antara.

Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya yang kini menjadi tersangka penganiayaan, Aditya Hasibuan (19).

"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir.

Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.

Kehidupan AKBP Achiruddin, termasuk rekeningnya menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, di depan rumahnya di Medan pada Desember 2022 silam.

Achiruddin yang berada di tempat kejadian malah membiarkan penganiayaan tersebut. AKBP Achiruddin malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Dia bahkan menyemangati anaknya saat penganiayaan terjadi. Buntut kejadian itu, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara juga telah mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus). Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021 silam. Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Achiruddin tercatat memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta (Rp467.548.644). Sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba. Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 lalu yakni Rp467.548.644.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK