Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada warga Muhammadiyah terkait ulah salah satu penelitinya yang membuat komentar bernada ancaman.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko melalui keterangan resmi, Selasa (25/4).
Tak hanya itu, Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," jelas Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).
Dalam pelaporannya, Nasrullah mengatakan pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.
Akibat pernyataannya, Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi mengatakan Andi dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang, Selasa (25/4). Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, hal itu terungkap saat Andi mendatangi Polres Jombang bersama ibunya hari ini.
"Tadi datang didampingi ibu kandungnya sendiri tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB abis Zuhur, dan baru selesai [pukul 15.00 WIB]," kata Aldo.
Dan saat diperiksa itulah, kata Aldo, terungkap ternyata ibu kandung Andi ternyata merupakan warga Muhammadiyah juga.
"Ibunya juga orang Muhammadiyah ternyata, makanya tadi [Andi] sempat dimarahin juga sama ibunya," ucapnya.
Menurutnya, selama diperiksa tadi Andi bersikap kooperatif. Dia juga sudah mengakui kesalahannya.
"Kooperatif dan dia juga mengakui dia salah, tadi dia waktu diperiksa juga 'iya pak saya salah, khilaf'," kata Aldo.
Namun belakangan klaim polisi dibantah oleh Muhammadiyah. Muhammadiyah Jombang menegaskan ibu Andi bukan warga Muhammadiyah.
Andi saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta untuk proses lanjutan.
"Ya betul ditangkap, hari ini ya di Jombang, nanti pergeserannya kita infokan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/4).
Adi menyebut Andi saat ini tengah dibawa ke Jakarta. Sayangnya, Andi belum dapat memberikan informasi detail terkait penangkapan yang dilakukan pada peneliti BRIN tersebut.
"Iya betul [sedang diterbangkan ke Jakarta]," kata Adi.
Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5).