Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Berharta Jumbo Hingga Terendus TPPU

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2023 13:20 WIB
Fakta-fakta mengenai AKBP Achiruddin mulai terungkap, mulai dari berharta jumbo, terindikasi TTPU, kerap pamer moga hingga bisnis menimbun solar.
Fakta-fakta mengenai AKBP Achiruddin mulai terungkap, mulai dari berharta jumbo, terindikasi TTPU, kerap pamer moga hingga bisnis menimbun solar. (CNN Indonesia/Farida Noris)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Medan Kota, selaku pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin lantaran menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Tak hanya menggeledah PT Almira, Polda Sumut juga menggeledah rumah mewah AKBP Achiruddin yang terletak di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Medan Helvetia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Hadi dalam keterangan resmi, Senin (1/5).

Berikut fakta-fakta terbaru terkait AKBP Achiruddin:

Berharta Rp467 juta

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui total harta kekayaan AKBP Achiruddin tercatat berjumlah Rp467.548.644.

Harta itu dilaporkan ketika dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 2021 silam. Jumlah harta tersebut sama persis dengan laporan pada 2011. Laporan pada 2011 itu disampaikannya saat masih berdinas di Polres Binjai Sumatra Utara.

Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Dia diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000. Dia memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Pamer moge

AKBP Achiruddin kerap memamerkan moge Harley-Davidson di akun Instagram pribadinya. Kendati demikian, moge itu tak ada dalam LHKPN.

Selain moge, kendaraan lain yang kerap dipamerkan perwira menengah itu di media sosial yakni SUV Jeep hingga motor trail. Namun, deretan kendaraan itu juga tak didaftarkan ke negara.

Punya bisnis kost-kontrakan

AKBP Achiruddin diduga memiliki bisnis kost serta kontrakan dan penginapan. Lokasi kontrakan dan penginapan mewah miliknya berada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang. Bisnis kontrakan atau kos diduga milik Achiruddin itu ada delapan pintu. Semuanya satu lokasi dengan bisnis penginapan dua lantai.

Kepala Dusun XIV Desa Bandar Khalipah, Tusimun pun membenarkan terkait dugaan kepemilikan Achiruddin terhadap properti itu.

"Benar. Ya, Benar," kata Tusiman dilansir detikSumut, Jumat (28/4).

Bisnis solar ilegal

AKBP Achiruddin disebut memiliki peran sebagai pengawas sebuah gudang penimbunan solar sejak 2018. Gudang solar milik PT ANR itu berada tak jauh dari rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan AKBP Achiruddin mengakui menerima uang dari pemilik gudang solar ilegal itu selama kurun waktu lima tahun. Namun, terkait besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin masih belum diketahui. Penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," ujar Hadi.

Terendus TPPU

Atas berbagai temuan itu, Polda Sumut akan mendalami harta janggal AKBP Achiruddin dan menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Sumut telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan TPPU.

"Sudah dikirim pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Hadi.

"Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(lna/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER