Hotman Bongkar Ancaman Pidana Penjara Pengelola Lift Bandara Kualanamu

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2023 13:59 WIB
Menurut Hotman Paris, ada sejumlah pasal pidana maupun perdata yang bisa digunakan keluarga korban lift Bandara Kualanamu untuk menggugat pengelola. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengungkapkan sederet ancaman hukuman kepada pemilik maupun pengelola lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai ditemukan mayat perempuan di bawah lift tersebut.

Dalam unggahan di Instagram, Senin (1/5), Hotman menampilkan video yang berisi permohonan keluarga mendiang kepada pengacara itu sebagai kuasa hukum mereka.

Sementara pada keterangan unggahan, Hotman membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kasus ini bisa diusut baik perdata maupun pidana.

Dari sudut pandang pidana, Hotman menilai pihak korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP berbunyi, "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Bukan hanya ancaman pidana, kasus ini juga bisa dibawa ke ranah perdata. Pasal yang bisa disangkakan yakni, pasal 1367 KUH Perdata.



Pasal ini menjelaskan, bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Misalnya, kata Hotman, orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa yang tinggal bersama mereka.

Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahannya itu.

Hal ini berlaku jika dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu mereka melakukan kesalahan.

Guru sekolah atau kepala sekolah bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

Lanjut ke sebelah...

Hotman Temui Keluarga Korban Lift Kualanamu


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :

TOPIK TERKAIT