PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

lna | CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2023 14:56 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe.
Puluhan pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membludak menjelang sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/5). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Hendra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Lukas Enembe menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, ia meminta PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lukas juga meminta agar dikeluarkan dari tahanan dan ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, Lembaga Antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

(isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER