Polisi Selidiki Mutasi Rekening Rp800 Juta Mustopa Penembak Kantor MUI
Polisi bakal menyelidiki nilai mutasi rekening milik Mustopa, pelaku penembakan Kantor MUI Pusat yang mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan ini akan dilakukan komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (4/5).
Pasal 40 itu mengatur bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.
Hal-hal yang dikecualikan dalam aturan tersebut yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Merujuk pada undang-undang itu, kata Trunoyudo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp800 juta itu.
Namun, Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku. Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," tutur dia.
"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.
Sebelumnya, dugaan transaksi janggal pelaku penembakan kantor MUI Pusat kali pertama diembuskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Ada transaksi di dalam rekening yang dia miliki sampai puluhan juta, kalau dia hanya sekadar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami," kata Asrorun di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan nilai mutasi rekening milik Mustopa sejak tahun 2021 mencapai Rp800 juta. PPATK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan profil pelaku.
"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021.Transaksi tersebut di luar dari profile beliau," ujar Humas PPATK Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com.
Penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) siang. Dua staf MUI mengalami luka-luka akibat aksi penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah seorang pria asal Lampung bernama Mustopa. Namun, pelaku meninggal dunia setelah sempat diamankan.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, diduga motif Mustopa melakukan aksi penembakan tersebut karena ingin mendapatkan pengakuan sebagai nabi.
(dis/isn)