Pemerintah telah menemukan 30 orang eksil politik yang kini telah menjadi mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Eropa.
"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di kawasan Eropa," kata Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra dalam rapat koordinasi, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci 15 orang berada di Republik Ceko, tiga orang di Rusia, sembilan orang di Swedia, satu orang masing-masing di Bulgaria, Albania dan Kroasia.
Dhahana mengatakan pihaknya sedang memverifikasi keinginan korban eksil politik tersebut. Apakah mereka tetap ingin menjadi warga negara asing atau ingin kembali menjadi WNI, termasuk ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia.
"Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut," ujarnya.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, Dhahana menyatakan pihaknya telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Agenda rapat koordinasi tindak lanjut arahan presiden akan berlangsung dua hari yakni 4-5 Mei 2023 dengan mengundang peserta dari pihak terkait.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Dalam Inpres dimaksud, Jokowi memerintahkan 19 pihak termasuk 16 menteri dan Jaksa Agung untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
(ryn/fra)