Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku mulai mendalami laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di kementerian ESDM," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya menjadwalkan proses klarifikasi terhadap penyidik hingga penyelidik KPK terkait laporan tersebut.
"Sepertinya penyidik atau penyelidik, gitu. Internal KPK," ujarnya.
Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengklarifikasi tim internal KPK terlebih dahulu sebelum memeriksa para pimpinan KPK.
"Internal dulu, ya," katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM kepada Dewas KPK.
Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui peristiwa ini, dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3) lalu.
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK. Atas dasar itu, Endar membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.
Selain Endar, mantan pimpinan KPK yang terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang serta puluhan masyarakat sipil lainnya juga melaporkan Firli ke Dewas terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
(lna/fra)