Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (8/5).
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan tergugat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perkara yang teregister Nomor 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. itu nantinya akan memberikan putusan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi penyediaan fasilitas helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang akan dilaksanakan di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang pertama.
"Sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (7/5).
Kasus ini bermula ketika Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan jasa helikopter dalam lawatannya ke Sumatera. Perjalanan yang menghabiskan anggaran Rp28 juta itu terbang dengan rute Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Tindakan Ketua KPK itu mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK yang memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter Pada September 2020. Firli dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Kemudian pada 4 Juni 2021, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengembalikan dokumen informasi ICW terkait dugaan ketidaksesuaian harga sewa yang diakui Firli saat Sidang Etik Dewas.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3I) menggugat Badan Reserse Kriminal Polri terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi penyediaan helikopter oleh Ketua KPK tersebut.
(pan/isn)