Jaksa Pikir-Pikir Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 15:12 WIB
JPU mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Enggak, belum (banding), kita masih mikir-mikir ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Kendati demikian, Iwan mengaku siap menghadapi segala upaya hukum yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Teddy dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.



Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan dalam mengajukan banding:

1. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

2. Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK