Aremania Desak Bareskrim Tangani Langsung Penyidikan Eks Dirut PT LIB

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 03:29 WIB
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Lukita merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini.
Terdakwa Panpel Arema FC Abdul Haris. (CNN Indonesia/Farid)

Belum lagi, di dalam sidang putusan terdakwa Panpel Arema FC Abdul Haris, pada hal meringankan bagi terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, PT LIB telah mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan dalam laga tersebut.

"Ini sudah ada, ya tinggal sejauh mana itu ditangkap dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Kami mempertanyakan bagaimana sih penyidikan Polda Jatim ini berjalan. Kalau memang berat, kami keluarga korban cuma bisa mengajukan permohonan supaya diambil alih oleh Bareskrim," kata dia.

Anjar dan keluarga korban bersama perwakilan TGA akan bertolak ke Jakarta pada bulan ini. Atau paking lambat di awal Juni 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun. Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Jaksa, hingga kini, mengaku sudah melakukan upaya banding dan kasasi menyikapi vonis ringan dan putusan bebas kepada lima terdakwa itu.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Polda Jatim mengklaim masih melengkapi berkas perkara.

(frd/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER