Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Bui di Kasus Narkoba Teddy

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 12:24 WIB
Aiptu Janto Parluhutan divonis dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Ilustrasi. Aiptu Janto Parluhutan divonis dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Janto telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Janto.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Janto merupakan anggota Polri.

Sementara hal meringankan, Janto dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Janto dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5).

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER