Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 12:13 WIB
Syamsul Maarif alias Arif divonis dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Syamsul Maarif alias Arif divonis dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Arif telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Terdakwa Syamsul Maarif dijatuhi pidana 15 tahun dan denda Rp2 miliar dapat diganti dengan penjara 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Arif.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara hal meringankan, Arif mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi," ujar hakim.

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5).

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER