Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, Agus tetap dihukum dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Sugeng Hiyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Sugeng Hiyanto dengan hakim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding terdakwa Hendra Kurniawan yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, mereka berdua dijerat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Namun, mereka tidak mengajukan banding.
Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini keempatnya terbukti merusak barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
(mnf/tsa)