Linda Pujiastuti Pikir-pikir Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 17:22 WIB
Linda Pujiastuti belum memutuskan untuk mengajukan banding usai divonis 17 tahun penjara di kasus penjualan narkoba (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Linda Pujiastuti memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Linda, Adriel Viari Purba usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis dalam sidang yang dihelat Rabu hari ini (10/5).

Tak hanya Linda, kata Adriel, kliennya yang lain yakni Kasranto dan Syamsul Maarif juga pikir-pikir atas vonis hakim dalam perkara ini. Sementara, satu kliennya yakni AKBP Dody Prawiranegara menyatakan bakal banding atas vonis 17 tahun penjara.

"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakarta Barat agar menyatakan sikap seminggu ini akan sesuai UU kami ajukan banding atau tidak-tidak," kata Adriel.

Adriel mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap keempat kliennya. Namun, dia akan memperjuangkan kliennya bahkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Kami satu sisi bangga senang bersyukur tapi kami akan tetap perjuangkan sampai putusan," ujarnya.

Dody, Linda, dan Kasranto divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, Syamsul Maarif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai mereka telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketentuan mengajukan banding diatur dalam Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut.

1. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

2. Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhammad Nasir.

Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara, Janto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan, serta Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK