Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Dody menyatakan dirinya adalah korban dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, ia ingin mencari keadilan lewat tahapan hukum berikutnya.
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," kata Dody dengan suara lantang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa kemarin (9/5).