Muhamad Nasir alias Daeng divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Daeng telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Daeng.
Hal memberatkan yakniperbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal meringankan, Daeng dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Daeng dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif. Teddy telah divonis pidana seumur hidup pada Selasa (9/5).
(tsa/lna/tsa)