Polda Metro Kembalikan Berkas Mario Dandy ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 19:14 WIB
ersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI sebelumnya menagih soal pengembalian berkas tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas. Sebab, waktu penyidikan telah habis atau P-20.

"Ya benar hari ini ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan juga membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara kedua tersangka.

"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucap dia.

Selanjutnya, kata Ade, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka bisa segera dilakukan proses pelimpahan tahap 2.

"Berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Hal ini yang menyebabkan berkas perkara tak kunjung dikembalikan hingga waktu penyidikan habis.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (4/5).

Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu pertama kali terungkap di media sosial sebelum proses hukum berjalan.

Mario juga putra dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sementara David adalah putra pengurus GP Ansor.

Selain Mario Dandy Satriyo, ada dua orang lain yang juga diproses hukum yakni perempuan AG dan Lukas Shane. Perempuan berinisial AG telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK