Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan yang dilaporkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kondisi riil di lapangan.
Upaya itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Tim penyidik KPK hingga kini terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku mantan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. Terdapat sejumlah aset yang diduga tidak dicantumkan Rafael dalam LHKPN tersebut.
Termasuk Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, serta dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.
Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi.
Pada Selasa (2/5), KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.
Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
(ryn/ain)