Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menemui terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada hari ini, Rabu (10/5).
Dhahana menemui Mary Jane ketika yang bersangkutan sedang membatik di Lapas.
"Sabar, ya, Mary Jane, semoga segera mendapatkan titik terang. Sudah cinta Indonesia kan?" tanya Dhahana dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cinta, tapi tetap harus pulang, Pak," jawab Mary Jane yang telah menjalani kehidupan di penjara selama 13 tahun.
Kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari agenda pengarahan dalam rangka pembentukan dan penguatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani pengaduan HAM di daerah.
Dhahana memberikan pengarahan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Ia menyampaikan upaya Ditjen HAM untuk mengoptimalkan Pos Yankomas yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dhahana menginginkan Pos Pengaduan HAM di daerah bisa diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum yang dikelola Kelurahan Sadar Hukum.
Ide pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat ini, terang dia, berangkat dari semangat untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan.
"Dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM, harapan kami masyarakat memahami bagaimana cara penyelesaiannya (masalah hukum). Kedua, ada satu proses pemantauan dari Kanwil di tiap wilayahnya untuk supervisi. Ditjen HAM bisa memonitoring pelaksanaan Pos Pengaduan HAM ini," tutur Dhahana.
"Kami melihat bahwa ada potensi pengaduan itu bisa diselesaikan masyarakat sendiri, misalnya kasus pencurian kakao, pencurian sepeda. Jadi, masyarakat kita berikan pencerahan, maka rentang kendali pengaduan itu bisa sangat pendek. Daerah bisa menyelesaikan kasusnya sendiri, tapi ada satu upaya pemberdayaan dari kita," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Setidaknya akan ada tiga wilayah yang menjadi pilot project terkait Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat, yakni DIY, Sumatera Barat dan Bali.
Dhahana membuka kemungkinan pembentukan Pos Pengaduan HAM ini bisa menjadi salah satu kriteria penilaian saat pemberian penghargaan Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam agendanya tersebut, Dhahana turut memberikan pengarahan kepada jajaran Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan Lapas Kelas IIB Wonosari. Ia meninjau layanan publik berbasis HAM, ruang kunjungan, blok hunian, hingga fasilitas yang ada di Lapas seperti dapur dan klinik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyatakan pihaknya sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham terus berkomitmen dalam upaya penguatan dan pelayanan HAM guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di daerah.
Salah satunya dengan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.
"Serta disediakannya Pos Pengaduan HAM berbasis masyarakat yang memberikan aksesibilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM," ucap Agung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus serta para Kepala UPT di wilayah Gunungkidul.
Lihat Juga : |