Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM pada hari ini, Kamis (11/5).
"Insyaallah Kamis besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Dalam perkara ini, Dewas KPK telah meminta keterangan terhadap mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro selaku pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengaku telah memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Firli baik itu unsur dugaan pelanggaran etik maupun unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan kepada KPK.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan pimpinan KPK yang terdiri dari Saut Situmorang, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta puluhan masyarakat sipil pada Senin (10/4). Laporan serupa juga dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro.
Permasalahan ini bermula ketika dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui peristiwa ini, dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3) lalu.
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK.
Pada dasarnya, dokumen laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Buntut temuan itu, pejabat ESDM diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang didapat dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut agar berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.
(lna/isn)