Dhio Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Penjara Seumur Hidup

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mei 2023 17:12 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dhio Daffa (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kedua orang tua dan kakaknya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan, perbuatan terdakwa membunuh satu keluarga sama seperti menghilangkan satu generasi. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Dalam persidangan, terdakwa Dhio duduk di kursi pesakitan mengenakan baju lengan panjang putih dan celana hitam. Persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid itu dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Jaksa menyampaikan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani, dan kakaknya Dhea Chairunnisa. Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida pada Senin, 28 November 2022.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur yang diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP," kata jaksa Nophan Ariyanto dalam persidangan, dilansir detikcom, Kamis (11/5).

"Merampas nyawa orang lain adalah kejahatan serius dan pelanggaran atas norma hukum, agama dan moral dan atas hak hidup yang paling asasi yang dianugerahkan oleh Tuhan," ujarnya.

Nophan mengatakan perbuatan terdakwa membunuh ayah, ibu, dan kakak menggunakan racun yang direncanakan terlebih dahulu adalah keji. Jaksa menyebut upaya Dhio membunuh keluarganya dilakukan berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Baca selengkapnya di sini.

(detik/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK