Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan menyebut bakal memecat kader yang juga anggota DPRD Sidrap, HA (59) yang ditangkap terkait kasus narkoba.
"Iya jelas ya (ancamannya pemecatan). Cuma ini kan masih dalam proses. Jadi kita tunggu dulu sampai selesai. Kalau misalnya nanti terbukti bersalah, ya seperti itu (pemecatan)," ungkap Humas PKS Sulawesi Selatan, Wahida Eka Putri, Kamis (11/5).
Wahida menegaskan bahwa PKS tidak akan menoleransi kader partai yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, kata Wahida, HA belum mendapatkan pendampingan hukum dari partai. Namun, hal itu akan dibahas dengan bidang hukum dan advokasi partai.
"Jadi mungkin nanti kita tunggu sajalah keputusannya seperti apa. Karena sampai hari ini kita juga belum dapat informasi," pungkasnya.
Anggota Fraksi PKS HA ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sidrap pada pada Senin (9/5) bersama rekannya inisial A (57).
Iya benar, ada salah satu anggota DPRD Sidrap diamankan terkait kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Dari tangan kedua pelaku, kata Zakaria, disita barang bukti berupa satu saset sabu, tiga batang pipa kaca pirex dan alat isap sabu.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti yang diduga sabu serta mendalami asal usul barang tersebut," ungkapnya.
HA bakal jerat dengan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama empat tahun.
(mir/ain)