Bareskrim Polri resmi menahan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik.
"Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan penyidik langsung menahan Archi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Archi sempat disebut mangkir dalam pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Adi hanya mengatakan penahan terhadap Archi mulai dilakukan hari ini usai yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua.
Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.
Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
"Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik," ungkap dia.
Slamet mengklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Hari ini kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," pungkasnya.
Adi Vivid sebelumnya menyebut Archi Bela selaku keponakan Eddy Hiariej terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Adi mengatakan penipuan tersebut dilakukan Archi dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
"Yang bersangkutan mencatut nama bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Eddy diketahui melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Archi Bela ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Atas perbuatannya itu Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
(tfq/ain)