Ibunda peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin, Rahmi menyampaikan permohonan maaf ke Muhammadiyah atas kasus ancaman pembunuhan. Rahmi berharap anaknya dibebaskan.
Rahmi secara khusus meminta maaf kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir atas perbuatan sang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku ibu kandung dari AP Hasanuddin yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah khususnya kepada Ketua Umum Prof dr Haedar Nashir atas perbuatan dan kelakuan anak saya, serta kealpaaanya. Sehingga menulis yang seharusnya tidak dia tulis," kata Rahmi di kantor Graha Begawan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Rahmi pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim Polri dan Muhammadiyah. Namun, ia berharap AP Hasanuddin bebas dari tahanan, sehingga bisa bekerja kembali di BRIN.
"Saya seorang ibu, harapan saya anak saya dilepas dan dia bisa bekerja seperti sedia kala," ujarnya.
Kuasa hukum pihak keluarga AP Hasanuddin, JS Simatupang berharap kasus ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Intinya adalah restorative justice diperbolehkan saat ini di negara kita, mudah-mudahan ini didengar semua praktisi hukum terlebih lebih praktisi agama," kata JS di tempat yang sama.
JS mengatakan jika permohonan maaf ibunda AP Hasanuddin, Rahmi diterima Muhammadiyah, penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan dengan restorative justice.
"Dengan permintaan ibu tadi, itu bagian dari [restorative justice]. Seandainya permintaan ibu tadi mendapatkan ilham dikabulkan yang terjadi adalah restorative justice. Baik juga dicabut dan sebagainya. Dan kami kira jembatan ini terbuka untuk ini ya," ujarnya.
Lihat Juga : |
JS mengatakan saat ini pihak keluarga belum berkeinginan mengajukan penangguhan penahanan terhadap AP Hasanuddin. Menurutnya, keputusan itu akan ditentukan usai ibunda bertemu dengan AP Hasanuddin di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (12/5).
"Kalau memang itu dibutuhkan oleh APH (Andi Pengerang Hasanuddin) ya kita akan lakukan tapi kalau memang tidak dibutuhkan kita akan ikuti perkembangan," ujarnya.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif, yaitu dengan dialog dan mediasi.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AP Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5).
Polri menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
(lna/fra)