Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo membeli aset dari Presiden Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Grace dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan transaksi jual beli aset properti (berbentuk) rumah," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Saat ditanya terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak bicara gamblang. Ia hanya menjawab penyidik baru mendapatkan dugaan jual-beli aset.
"Sejauh ini soal adanya jual beli aset rumah," katanya.
KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tiga orang saksi kemarin.
Ketiga saksi tersebut antara lain putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady yang akrab disapa Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.
"Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengklarifikasi soal pemeriksaan terhadap Grace Tahir.
Menurutnya, Grace diperiksa sebagai saksi untuk mendalami soal aliran uang dari dugaan TPPU Rafael, bukan gratifikasi.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi Grace itu memang soal perkaranya Rafael. Kami sedang menelusuri perkaranya TPPU, bukan gratifikasi," ujar Asep.
Saat ditanya apakah pemanggilan Grace terkait jual beli rumah yang dimiliki Rafael, Asep tidak bisa memastikan.
Asep juga enggan menjelaskan soal berapa lama hubungan Grace dan Rafael terkait TPPU. Namun, ia berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita jelaskan, ini kan masalah TPPU, yang mana mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi. Ini sedang kita dalami apakah ada barang atau sesuatu di sana merupakan hasil tipikor atau bukan," kata dia.
(psr/fra)