Aset Ricky Ham Pagawak yang Disita KPK Bertambah Jadi Rp30 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 10:03 WIB
KPK telah menyita aset tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar.
KPK menyita aset tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Ricky Ham Pagawak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar.

Aset Bupati Mamberamo Tengah nonaktif tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky.

Penyitaan pun masih akan tetap dilakukan dalam rangka memulihkan aset hasil korupsi.

Dalam proses penyidikan berjalan, terang Ali, tim penyidik menemukan sejumlah pihak yang secara sengaja menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ucap Ali.

Ia mengingatkan para pihak dimaksud untuk berhenti melakukan tindakannya karena mempunyai konsekuensi hukum.

Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

KPK memproses hukum Ricky atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER