Jaksa KPK Sebut Gazalba Saleh Pakai Uang Suap untuk Umrah

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2023 20:36 WIB
Jaksa KPK mengungkapkan uang suap pengurusan perkara digunakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai biaya tambahan untuk umrah.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang suap pengurusan perkara digunakan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai biaya tambahan untuk umrah.

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba dkk. disebut menerima uang suap sebesar Sin$110 ribu terkait pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Yosep dan Eko yang merupakan pengacara dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang suap itu dibagikan kepada sejumlah pihak di internal MA.

PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria menerima Sin$25 ribu, sisanya Sin$85 ribu diperuntukkan untuk Gazalba melalui perantara Nurmanto Akmal selaku PNS MA.

Setelah menerima uang dari Desy, Nurmanto mengambil bagian sebesar Sin$30.000. Sisa uang Sin$55.000 selanjutnya diserahkan kepada staf Gazalba, Redhy Novarisza.

"Yang selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho [hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba] sekitar Sin$20.000," tutur jaksa.

Dalam persidangan, baik Prasetio maupun Gazalba sama-sama tidak mengakui telah melakukan penyerahan juga penerimaan uang sebesar Sin$20.000 dimaksud. Jaksa menilai keduanya hanya berdalih untuk menutupi fakta.

Berdasarkan keterangan Arifa Desfamita di depan persidangan, Prasetio merupakan asisten Gazalba paling senior dan dipercaya untuk memeriksa, menyeleksi dan mengevaluasi seluruh berkas sebelum diserahkan kepada Gazalba.

Sedangkan Redhy menerangkan dalam persidangan bahwa yang membuat draf resume Gazalba untuk perkara nomor: 326/K/Pid/2022 adalah Prasetio yang akhirnya digunakan sebagai advise blaad (lembar pendapat) oleh Gazalba.

Redhy juga menerangkan jika Prasetio menyampaikan kepada dirinya terhadap uang untuk pengurusan perkara nomor: 326/K/Pid/2022 telah diserahkan oleh Prasetio kepada Gazalba. Hal itu diperkuat alat bukti petunjuk percakapan WhatsApp antara Prasetio dengan Redhy.

"Prn: Bos dalam bisa buat tambah jajan di mekah, mas redi bisa buat mudik ke pontianak dan ak bisa buat happy2," bunyi pesan WhatsApp Prasetio kepada Redhy sebagaimana ditampilkan jaksa KPK dalam surat tuntutan pidana Yosep dan Eko.

"Ikut dong happy2nya hahahhahaha," jawab Redhy.

Dalam persidangan, baik Prasetio maupun Redhy menjelaskan yang dimaksud "Bos dalam" adalah Gazalba. Sedangkan yang dimaksud "buat
tambah jajan di mekah" dalam percakapan itu adalah pemberian sejumlah uang untuk Gazalba yang akan menjalani ibadah umrah.

"Pada faktanya adalah benar setelah putusan perkara nomor: 326/K/Pid/2022, Gazalba Saleh berangkat ke Makkah untuk menjalani ibadah umrah, sebagaimana keterangan Gazalba Saleh sendiri ketika diperiksa di depan persidangan," ucap jaksa.

Jaksa menyimpulkan Gazalba benar telah menerima Sin$20.000 dari Prasetio. Uang itu terkait dengan pengurusan perkara nomor: 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Pada 5 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Gazalba masuk ke majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Yosep Parera dituntut dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Eko Suparno dituntut dengan pidana 6 tahun 5 bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER