KPK Periksa Andi Arief Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Senin (15/5).
"Saksi sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Belum diketahui keterkaitan Andi dengan Ricky dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut KPK ini. Ali belum mau membeberkan materi yang hendak digali tim penyidik kepada Andi.
Sama seperti Andi, Ricky merupakan politikus Partai Demokrat.
Pada hari ini, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya atas nama Uci Sanusi dan Rajesh Khana selaku wiraswasta.
Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Ricky senilai lebih dari Rp30 miliar.
(ryan/pmg)